Kamis, 01 September 2022

5 Kelebihan Menjadi PGBO (Public Gold Business Owner)

 Dari sudut keuntungan, sangat banyak sekali keuntungan yang akan didapatkan jika kita sebagai PGBO  (Public Gold Business Owner). Status sebagai PGBO adalah kereta cepat yang dapat membantu anda mencapai financial freedom (merdeka keuangan) dengan lebih cepat.

Sebagai panduan umum, dibawah ini ada 5 asas keuntungan yang akan kita dapatkan sebagai pemilik bisnis emas bersama Public Gold antara lain :

#1 – Keuntungan atas pembelian emas untuk diri Sendiri

Apabila anda berstatus sebagai PGBO, setiap kali anda melakukan pembelian emas, maka anda akan mendapatkan keuntungan. Keuntungan ini didapatkan berdasarkan status PGBO anda masing-masing antara lain sebagai berikut:

·         Clasic Customer - 1% dari jumlah pembelian

·         Premium Customer – 1.5% dari jumlah pembelian

·         Elite Customer – 2% dari jumlah pembelian

 


Rabat ini akan dibayarkan setiap hari ke-20 di bulan berikutnya, bukan langsung pada saat melakukan pembelian emas

Rabat ini didapat hanya setelah kita berhasil mendapat status sebagai “PGBO” dan  sudah memenuhi syarat menjadi PGBO . Ketika masih sebagai customer biasa kita belum bisa memperoleh insentif ini dan setelah upgrade dari customer biasa menjadi PGBO (Clasic Customer, Premium Customer, Elite Customer) barulah kita  mulai mendapatkan insentif tersebut.

 

Menarik bukan?

Bayangkan jika anda sudah menjadi seorang PGBO dan  membeli emas senilai Rp.10.000.000 untuk simpanan masa depan anda, maka anda akan mendapatkan insentif sebesar:

·         Clasic Customer – Rp.10.000.000  (Rp.10.000.000 x 1%)

·         Premium Customer – Rp.10.000.000 (Rp. 10.000.000 x 1.5%)

·         Elite Customer – Rp.10.000.000 (Rp.10.000.000 x 2.5%)

Menariknya lagi status sebagai PGBO ini akan kekal seumur hidup. Dan insentif ini akan diberikan kepada anda setiap kali anda melakukan transaksi pembelian emas, seumur hidup.

 “sudah dapat harga emas PG lebih murah dibanding dengan harga emas lain sekitar 15%, anda sebagai PGBO akan menerima insentif  (cashback) sebanyak 1%, 1.5% sampai 2% setiap kali anda melakukan transaksi membeli emas, bisa dibayangkan betapa sangat beruntungnya anda sebagai PGBO karena dapat menghemat biaya membeli emas”

#2- keuntungan / Insentif Menjual Kembali (Buy back) kepada Public Gold

Apabila anda ingin menjual kembali emas anda kepada pubic gold untuk mendapatkan uang tunai, sebagai seorang PGBO tanpa memandang status sebagai Clasic Customer, Premium Customer maupun Elite Customer anda akan mendapatkan tambahan 0.3% atas harga jual kembali emas tersebut.

Insentif ini akan dibayar terhitung 20 hari pada bulan berikutnya. Bukan pada saat ketika transaksi menjual kembali emas tersebut dan insentif ini akan diberikan kepada anda setiap anda melakukan transaksi menjual kembali emas anda seumur hidup.

Sebagai contoh: Jika anda menjual emas anda, dan menerima sebesar Rp 10.000.000 dari pembelian anda, maka PG akan memberikan tambahan lagi kepada anda 0.3% yaitu Rp.30.000  (0.3% x Rp 10.000.000) kepada anda.

Artinya total keseluruhan yang akan anda terima adalah Rp. 10.030.000,- bukan Rp.10.000.000,- saja

 “Mau membeli emas, dapat insentif (cashback), mau menjual pun mendapat insentif (cashback tambahan. Itulah kelebihan yang sebenarnya sebagai seorang PGBO, peluang untuk mendapatkan keuntungan lebih dari sekedar menyimpanan emas”. 

#3-Royalty Memperkenalkan Pembeli Emas

 “Hampir semua orang tahu kelebihan menyimpan emas, tapi hanya beberapa orang saja rakyat Indonesia (3000 orang, per Juli 2022) yang mengetahui kelebihan menyimpan emas di Public Gold dan sudah mulai melakukan simpanan di Public Gold”

Walaupun Public Gold telah beroperasi sejak tahun 2008 di Malaysia dan di Indonesia sejak 2016, masih saja banyak yang belum tahu apa itu Public Gold dan belum sadar akan kelebihan menyimpan emas bersama Public gold. Karena itu, banyak yang salah langkah membeli emas 916 atau emas perhiasan walaupun niat mereka sebenarnya adalah untuk membuat simpanan jangka panjang dan bukan untuk perhiasan.

Akibatnya mereka seringkali mengalami kerugian karena terpaksa membayar upah yang tinggi untuk emas perhiasan tersebut dan mendapat harga yang jauh lebih murah ketika ingin menjual kembali perhiasan mereka, sangat berbeda dengan emas 999.

Karena itu, menjadi tanggung jawab kita yang sudah mengenal Public Gold untuk terus berbagi ilmu mengenai kelebihan dan manfaat menyimpan emas bersama Public Gold ini kepada orang-orang yang ada di sekitar kita supaya mereka juga berpeluang untuk mendapatkan keuntungan dari menyimpan emas.

Jadi ambillah tanggung jawab ini untuk menyampakan kebaikan kepada kenalan terdekat melaui WhatsApp atau akun media social kita. Jangan hanya sekedar menjual tapi niatkan untuk menyampaikan kebaikan tentang apa yang kita tahu.

Bagi PGBO yang terus mengajak dan membimbing menyadarkan orang lain untuk menjadi untuk membuat simpanan emas bersama Public Gold, Maka Pubic Gold akan memberikan cashback / royalty berbentuk insentif berdasarkan jumlah pembelian emas setiap kali penyimpan emas yang kita daftarkan tersebut sebagai member / customer emas Public Gold.

Insentif yang akan didapat yaitu sebagai berikut:

·         Clasic Customer – 1% dari jumlah pembelian

·         Premium Customer – 1.5% dari jumlah pembelian

·         Elite Customer – 2% dari jumlah pembelian

Setiap kali penyimpan emas dibawah bimbingan kita melakukan transaksi pembelian emas, setiap kali itu pula Public Gold membayar cashback/ royalty kepada kita, bahkan jika kita sudah tiada sekalipun, ahli waris kita akan terus menikmati cashback / royalti tersebut.

 “Harimau mati meninggalkan belang, PGBO mati meninggalkan cashback / royalty kepada istri dan anak-anak secara terus menerus”

Sebagai contoh, jika semua customer yang kita bimbing membeli emas dengan jumlah keseluruhan Rp.100.000.000,- setiap bulan untuk simpanan mereka, maka setiap bulan Public Gold akan memberikan cashback / royalty kepada kita sebagai berikut:

·         Clasic customer – Rp. 1.000.000 (Rp.100.000.000 x 1.0%)

·         Premium Custamer – Rp.1.500.000 (Rp.100.000.000,- x 1.5%)

·         Elite customer – Rp.2.000.000 (Rp.100.000.000,- x 2%)

 “Jika seorang penyimpan emas membeli emas dengan konsisten 1 gram setiap bulan, bayangkan berapa banyak pasif incame seorang PGBO yang mempunyai  1.000 orang penyimpan emas dibawah bimbingannya”

Seandainya harga emas Rp. 1.000.000,- per gram, maka CASHBACK / royalty seorang PGBO jika ada 1.000 penyimpan emas dibawahnya yaitu Rp. 20.000.000,- (Rp.1.000.000,- x1.000 (penyimpan emas x 2%)

Kerja leader hanya sekali tetapi mendapat cashback / royalty berkali kali.

Menariknya lagi, seorang PGBO tidak menjual emas. Tetapi hanya membimbing penyimpan emas dibawah bimbingan mereka tentang ilmu emas dan cara berbisnis secara terus menerus dengan PG. Para customer di bawah bimbingan mereka akan membeli emas secara terus menerus dari PG melalui website resmi Public Gold dan PG akan membantu menguruskan proses pengiriman emas tersebut kepada customernya.

Jadi dengan cashback / royalty yang didapatkan dari PG itu, kita bisa menggunakannya untuk menambah lagi simpanan emas kita dengan gratis! Jika usaha ini diteruskan dengan konsisten, cashback / royalty ini akan melesat seperti bullet train (kereta cepat) untuk kita mencapai financial freedom (kebebasan keuangan) dan bebas hutang dengan lebih cepat”

 

#4 – Beli Emas Dengan Harga lebih Murah

Setelah beberapa tahun menjadi PGBO, pastinya kita akan mempunyai banyak pemyimpan emas dibawah bimbingan kita.:

Sampai pada waktunya pasti mereka ingin menjual kembali emas miliknya, untuk mendapatkan uang tunai, jadi mereka mempunyai 2 pilihan:

·         Jual emas mereka langsung kepada Public Gold

·         Jual emas mereka kepada leader mereka yang dipercaya membimbing mereka

Dari segi harga jual, sama saja mau di jual kepada PG atau kepada PGBO. Tetapi kebanyakan penyimpan emas merasa lebih nyaman menjual kembali kepada PGBO-nya leader karena mereka bisa mendapatkan uang tunai secara langsung. Kapanpun baik hari libur, waktu malampun mereka bisa menjual secara langsung.

Kalau menjual kembali emas fisik miliknya melalui kantor PG, akan terbatas waktu yaitu pada saat hari dan jam kerja saja. Dan PG akan membayar dalam waktu 1-2 hari kerja.

Kadar spread (susut nilai) emas PG mengikuti jenis barangnya.

 “PG Buy” yaitu Harga Public Gold membeli kembali emas jika kita mau menjualnya, dihitung setelah dikurangi berapa persentase dari kadar spread (susut nilai) dari harga PG sell.

Sebagai leader yang aktif, saya selalu berpeluang untuk menambah simpanan emas saya hanya dengan membeli daripada customer bimbingan saya pada harga “PG Buy”. Seakan akan saya membeli emas tanpa spread (susut nilai)! 

#5 – Royalti Membimbing PGBO

Dari sekian banyak penyimpan emas yang kita daftarkan, pasti ada diantara mereka yang membuat pembelian dengan mendaftar sebagai seorang PGBO.

Tentunya, akan membuat kita lebih bersemangat untuk selalu membimbing mereka menjadi PGBO yang aktif dan sukses mendapatkan penghasilah tambahan sebagai seorang PGBO. Public Gold akan menawarkan cashback / royalty yang dinamakan ‘Overriding Incentive’ dan ‘Supervisory Incentive’

 

ROYALTI OVERRIDING INCENTIVE

Apabila PGBO dibawah bimbingan kita dengan status PGBO yang lebih kecil dari kita atau penyimpan emas dibawah bimbingan PGBO berniat membeli emas. Public Gold akan membayar cashback / royalty “Overriding Incentive” sebanyak perbedaan level antara kita dan PGBO tersebut.

SITUASI 1: anda adalah seorang Elite customer (EC) dengan level insentif 2% dan PGBO dibawah bimbingan anda adalah Clasic Custamer (CC) denga level insentif 1%, maka anda akan menerima cashback / royalty “Overriding Incentive” sebanyak 1%

Text Box: *Itu jika anda hanya memiliki seorang leader dibawah bimbingan anda. Jika anda memiliki !0 orang Clasic Custamer yang melakukan penjualan sebanyak Rp.10.000.000,- setiap bulan, maka cshback / royalty overriding incentive anda adalah  Rp.1.000.000,-  (1% x Rp.10.000.000 x 10 orang) 

Sebagai contoh: PGBO dibawah bimbingan anda melakukan penjualan (hasil dari pembelian emasnya dan penyimpan emas di bawah bimbingannya) sebanyak Rp. 10.000.000,- pada bulan ini maka PG akan membayar royalty kepada anda sebanyak Rp.100.000,- (1% x Rp. 10.000.000).

 

 

 

ROYALTI SUPERVISORY INCENTIVE

Bagi para PGBO yang berada dibawah bimbingan kita dan juga mempunyai status PGBO yang sama atau lebih besar dari kita, maka kita tidak akan mendapatkan cashback / royalty overriding incentive. Tetapi Public Gold tidak akan lepas tangan dan mengabaikan mereka. Oleh sebab itu, PG memberikan cashback / royalty supervisory incentive untuk memastikan supaya kita terus membimbing PGBOyang ada dibawah bimbingan kita.

Apabila PGBO berkenan atau penyimpan emas dibawah bimbinganya melakukan pembelian emas, maka Public Gold akan membayar cashback / royalty “ supervisory Incentive” sebanyak 0.15% kepada anda.

Sebagai contoh, PGBO dibawah bimbingan anda melakukan penjualan (hasil dari pembelian emasnya dan penyimpan emas dibawah bimbingannya) sebanyak Rp. 10.000.000,- pada bulan yang sama, maka PG akan membayar cashback / royalty kepada anda sebesar Rp. 15.000,- ( 0,15% x Rp. 10.000.000,-)

 “Royalti ini akan terus dibayarkan setiap kali melakukan pembelian emas di Pubic Gold sampai jika PGBO tersebut meninggal dunia, dan cashback / royalty ini akan terus dibayarkan dan bisa di wariskan kepada istri atau anak-anak mereka”


Silahkan klik📞 supaya saya bisa membantu anda

Kembali ke beranda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar